UMP Ditetapkan Gubernur, Beltim Segera Sosialisasi

UMP Ditetapkan Gubernur, Beltim Segera Sosialisasi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Erzaldi Rosman mengalami kenaikan 1,08 persen atau Rp34.854 pada Jum'at (19/11) pekan lalu. Meski kenaikan relatif kecil, namun kenaikan UMP pada tahun 2022 lebih baik karena UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Adapun UMP tahun 2021 yaitu Rp3.230.025 menjadi Rp3.264.884 di tahun 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Beltim, Erna Kunondo mengatakan penetapan UMP itu sudah sesuai dengan perhitungan dan sidang dewan penetapan. Erna menegaskan penetapan UMP Babel itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun demikian, Erna mengakui pihaknya telah mengusulkan angka kenaikan UMP sebesar Rp133.057. Walaupun keputusan besaran UMP ditetapkan Provinsi dalam hal ini keputusan Gubernur. Angka itu disebutnya sudah berdasarkan perhitungan survei upah, data inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. "Akan tetapi karena yang ditetapkan segitu ya mau tidak mau tetap ikut penetapan provinsi. Karena kita tidak ada Upah Minimun Kabupaten," ujar Erna kepada Belitong Ekspres, Senin (22/11) kemarin. Dia mengatakan penetapan ini akan segera disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Beltim. Setelah disosialisasikan Erna berharap semua perusahaan bisa mematuhinya. Terpisah, Qadrdana seorang pegawai di salah satu perusahaan perkebunan di Beltim mengaku pasrah dengan keputusan para pejabat atas kenaikan UMP tersebut. Menurutnya kenaikan sebesar itu tidak sebanding dengan harga-harga kebutuhan pokok di Belitung Timur yang tinggi. "Tapi mau gimana lagi karena sudah ditetapkan. Kita ikuti saja. Tapi saran kami para pegawai dan buruh kalau bisa ke depan diperhitungkan kembali apakah sesuai dengan kondisi harga-harga di daerah," pesan Qadrdana. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: