Usai Transaksi Sabu, Yanvar Disergap Satres Narkoba Polres Belitung
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Diduga usai bertransaksi narkoba jenis sabu, Yanvar alias Heri (36) disergap Satres Narkoba Polres Belitung, di Jalan Wahab Azis, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Jumat (5/11) lalu. Dari tangan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu klip plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dan pipa kecil, jarum sumbu serta motor tersangka. Selain itu juga mengamankan handphone, pirex kaca, sedotan hingga korek api milik tersangka. Saat ini Yanvar telah ditahan di Sel Mapolres Belitung. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Belitung mendapat laporan dari masyarakat. Yakni tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman. Saat itu, polisi berpakaian preman melihat adanya seseorang (tersangka) yang mencurigakan. "Posisi tersangka saat itu mengambil sesuatu yang diduga sabu. Setelah melihat itu, anggota langsung mendatangi pelaku yang menaiki motor," kata Ipda Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (8/11). "Setelah itu kami memberhentikan tersangka. Lalu melakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram dan barang bukti lainnya di box depan motor," sambungnya. Usai mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke kantor Satres Narkoba Polres Belitung. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tes urine. "Tes urine hasilnya negatif. Tapi tes awal narkoba hasilnya positif. Lalu upaya yang telah dilakukan menerbitkan laporan polisi (LP) dan gelar perkara," jelasnya. "Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: