Video: ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit Dibongkar Pakai Kapak
belitongekspres.co.id, MANGGAR - Tim Panah Reskrim Polres Beltim berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pembobolan ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit, Sabtu (22/8) pekan lalu. Kedua pelaku Oyen dan Wawan dibekuk Minggu (29/8) malam di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. "Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB Tim Panah Satreskrim Polres Beltim mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang bertempat di Kecamatan Tanjungpandan," ujar KBO Reskrim Iptu M. Rochlie Hanafie seizin Kapolres Beltim, Senin (30/8). Pelaku pertama diamankan dari kediamannya di Perumnas Desa Aik Pelempang Jaya Kecamatan Tanjungpandan. Pelaku kedua diamankan di Pasar Hatta Desa Lesung Batang Kecamatan Tanjungpandan. Oyen dan Wawan diringkus berikut beberapa barang bukti. Sebelumnya, kejadian pengrusakan ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit pertama kali diketahui karena pelapor bersama saksi mendapatkan laporan dari sistem komputer bahwa ATM Bank Mandiri di Kecamatan Kelapa kampit mengalami gangguan. Namun dikarenakan pelapor dan saksi sedang dalam perjalanan untuk melakukan pengisian uang di salah satu ATM di Kecamatan Manggar, pengecekan sistem ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit ditunda. Saat pelapor dan saksi tiba di ATM Kelapa Kampit, mesin ATM dan lampu penerangan dalam keadaan mati. Kemudian saksi menghidupkan KWH untuk menghidupkan listrik dan dilakukan pengecekan bahwa kondisi ATM sudah dalam keadaan rusak dan terbuka namun untuk penyimpanan uang masih tertutup. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kelapa kampit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna memastikan kronologis tindak pidana pengrusakan ATM Bank Mandiri Kecamatan Kelapa Kampit, Polres Beltim langsung melakukan olah TKP, Minggu (30/8) malam. Olah TKP langsung dipimpin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil rekonstruksi TKP, awalnya kedua pelaku datang berboncengan dari arah Tanjungpandan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa plat. Setiba di TKP, pelaku kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor didepan halaman luar ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit. "Pelaku pertama (Wawan) turun dari sepeda motor langsung menuju kearah ATM Bank Mandiri yang berjarak kurang lebih 5 meter dari pelaku memarkirkan sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong pintu ATM dan masuk kedalam ATM Bank Mandiri. Sedangkan pelaku kedua (Oyen) berada di luar ATM sambil mengawasi keadaan di luar," terang Iptu M. Rochlie Kedua pelaku sempat terlibat percakapan karena keadaan ATM yang cukup penerangan lampu sambil mencari cara sebelum memutuskan membongkar ATM. Akhirnya pelaku pertama mematikan saklar lampu ATM Bank Mandiri. "Setelah lampu padam pelaku kedua berjalan menuju ruang mesin ATM dan diikuti pelaku pertama mengikuti dari belakang. Setelah keduanya berada didalam mesin ATM, barulah mereka membongkar ATM dengan menggunakan kapak yang disimpan dibawah jok sepeda motor," jelasnya. Pelaku kedua kemudian mencongkel pintu lapis luar mesin ATM dari samping kanan mesin ATM menggunakan kapak, sedangkan pelaku pertama menarik pintu lapis luar hingga pintu lapis luar mesin ATM terbuka. Usai pintu lapis luar terbuka kembali, pelaku kedua mencongkel menggunakan kapak pintu tengah mesin ATM, agar memudahkan menarik pintu tengah hingga terbuka. Selanjutnya, pelaku pertama membuka bagian layar yang terdapat monitor ATM dengan cara mengangkat ke atas namun tidak tertarik dikarenakan mesin melekat erat. Setelah tidak berhasil menarik mesin, pelaku berpindah ke pintu bagian bawah mesin ATM kemudian memutar tombol yang terdapat dipintu mesin bagian bawah namun pintu mesin tetap tidak terbuka. "Merasa tidak berhasil, kedua pelaku kemudian keluar dari dalam ruang mesin ATM dan berjalan menuju sepeda motor. Keduanya pun pergi meninggalkan mesin ATM kearah Tanjungpandan," sebut Iptu M. Rochlie. Saat ini, kedua pelaku yang salah satunya pendatang asal Jawa Barat itu sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Polres Beltim. Keduanya akan dijerat dengan pasal pengrusakan dan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: