Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan LKPJ 2021
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021. LKPJ tersebut disampaikan rapat paripurna ke-16 masa persidangan II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/3/2022). Penyampaian LKPJ wali kota dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yaitu, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang. Secara singkat LKPJ ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021. Secara lengkap pencapaian visi dan misi telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021. LKPJ Tahun 2021 ini merupakan salah satu bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang. Nantinya LKPJ akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, yang selanjutnya rekomendasi hasil evaluasi DPRD tersebut diharapkan akan menjadi masukan dan pertimbangan pemkot dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: