Wanita Residivis Narkoba di Belitung Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Wanita Residivis Narkoba di Belitung Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Lusiana, wanita yang menjadi residivis kasus narkoba di Kabupaten Belitung, dituntut selama 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Lusiana terbukti sebagai penyalahguna narkoba. Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Karina, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (20/5) kemarin. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, Karina membacakan amar tuntutan tersebut. Sebelumnya Lusiana didakwa Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam fakta persidangan, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan terdakwa bersalah. Yakni melanggar Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. Hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa Lusiana tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkotika. Serta terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama, wanita residivis Narkoba di Belitung. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Serta merupakan tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, Jaksa Karina meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menyatakan terdakwa bersalah. "Dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara. Serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata jaksa berjilbab itu membacakan tuntutannya. Menanggapi, tuntutan tersebut Lusiana meminta kepada majelis hakim agar diringkan hukumannya. Dalam kasus ini dia mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Sementara itu, JPU Kejari Belitung tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dipenjara selama 1 tahun 2 bulan. Sidang kembali dilanjutkan dua pekan kedepan, dengan agenda putusan. Sementara itu, untuk tuntutan terdakwa lainnya ditunda pekan depan. Sebelumnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil ringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) dari tanggal 1 hingga 12 Februari 2022. Dari 5 tersangka dua diantaranya wanita. Salah satunya Residivis Narkoba di Belitung. Mereka adalah Yun Cun alias Acun (40) warga Letda Zainuddin Aba Tanjungpandan, Tjong Tjin alias Atet (49) warga Dusun Lipat Kajang Manggar, Eva Santika (25) warga Tanjung Binga dan Agung Setia Budi (26), serta Lusiana (34) yang bertempat tinggal di kawasan Tanjungpandan. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: