Warga Batu Penyu Tebas Tangan Adik Ipar Hingga Putus, Ini Pemicunya

Warga Batu Penyu Tebas Tangan Adik Ipar Hingga Putus, Ini Pemicunya

BELITONGEKSPRES.CO.ID, GANTUNG - Diduga ingin membela diri dan istrinya, Eko Aprianto (59), warga Desa Batu Penyu, menebas pergelangan tangan kiri adik iparnya hingga putus. Peristiwa berdarah ini terjadi Selasa (11/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku yang karib disapa Pak Itam di Dusun Sumping RT 07 Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim. Secara reflek pelaku melawan adik iparnya bernama Isniardi (42) yang juga melakukan perlawanan sebelum terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Kapolsek Gantung, AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan kronologis awal kejadian dipicu teguran istri pelaku kepada korban yang juga adik kandung iparnya. Pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya. Tiba-tiba korban datang dan memanggil istri pelaku dan bertengkar, lalu ingin memukul istrinya. AKP Jean melanjutkan, merasa terancam, kemudian istri pelaku berlari pulang sambil dikejar oleh korban. Sesampai di rumah pelaku, korban dalam kondisi emosi ingin memukul pelaku. "Kemudian pelaku lari ke dapur untuk mengambil sebuah parang di dapur rumah. Melihat pelaku membawa parang, korban berlari menjauh namun korban ada melakukan perlawanan," jelasnya. Saat korban mengayunkan tangan ingin memukul, seketika pelaku mengayunkan parang ke arah tangan korban. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban putus. Melihat peristiwa tersebut istri korban berlari meminta pertolongan ke tetangga, lalu tetangga berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas Gantung. Atas kejadian itu pergelangan tangan kiri korban putus akibat tampasan pasang pelaku. Pelaku di amankan di rumah kediamannya sekaligus Tempat Kejadian Perkara dan di bawa ke Polsek Gantung bersama dengan saksi- saksi lainnya. "Barang bukti yang diamankan berupa satu buah parang dengan panjang 80 cm. Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan (anirat) sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 2 KUHPidana," tutup AKP Jean. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: