Warga Desa Aik Rayak Protes Pembangunan Gedung Yayasan CKPB
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Permasalahan pembangunan Gedung Yayasan Cita Kasih Peduli Belitung (CKPB) dan lahan kuburan di Jalan Pemuda Desa Aik Rayak menuai protes warga setempat. Oleh karena itu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Aik Rayak melakukan pertemuan guna membahas permasalahan tersebut. Pertemuan digelar di Kantor Desa Aik Rayak, Jumat (25/3) malam. Hadir puluhan warga desa, Kades Aik Rayak, BPD, RT, RW, Tokoh Pemuda Desa, Kesbangpol, Babinsa, Babinkantibmas dan perwakilan dari pihak Yayasan Buk Lumi. Ketua BPD Aik Rayak Syamsuri mengatakan, pembahasan permasalahan dalam pertemuan tersebut berlangsung alot. Namun, sebagai undangan mendukung apapun yang menjadi kehendak atau keinginan dari masyarakat. Dikatakannya, dalam pertemuan ini masyarakat meminta agar surat domisili yang sudah dikeluarkan oleh Kades untuk ditarik kembali atau dibatalkan. "Masalah ini mencuat, setelah ada surat domisili untuk yayasan yang dikeluarkan oleh Kades, untuk kelanjutannya akan ada pertemuan berikutnya," kata Syamsuri kepada Belitong Ekspres. Pada pertemuan itu, salah seorang warga bernama Heri Susanto menyampaikan sampai saat ini seluruh masyarakat tidak pernah menyatakan itu untuk gereja. Namun adanya rekomendasi yang dikeluarkan Kades nantinya bukan tidak mungkin dijadikan syarat untuk mengalih fungsikan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. "Sampai saat ini kami tetap akan ada pada kesepakatan awal bahwa saja bangunan yang ada hanya untuk rumah tinggal bukan untuk yayasan dan lain sebagainya," ujar Heri Susanto Sementara itu salah seorang warga lainnya Saryadi mengatakan, dari awal sudah dibahas terkait yayasan dimaksud kejelasannya agar tidak ada gejolak di lingkungan masyarakat di Jalan Pemuda Desa Aik Rayak. "Bermula dari surat domisili desa dalam hal ini jelas, desa harus berhati-hati. Karena surat rekomendasi yang ada bisa dijadikan syarat pengajuan pengalihan rumah tinggal menjadi rumah ibadah," kata mantan anggota DPRD Belitung itu. Menanggapi hal itiu, Kades Aik Rayak Rustam Ludin mengungkapkan, pada tahun 2019 telah diadakan rapat pertama. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa, sudah disampaikan di lingkup RT 019 tidak disetujui masyarakat dibangun gereja. Di mana pada saat itu pemilik pernah mengajukan mengalihkan IMB bangunan tersebut menjadi rumah tinggal (bukan untuk gereja). "Terkait pengajuan domisili yayasan, pendeta datang kepada saya guna pengajuan domisili yayasan dan bukan untuk gereja. Didasari surat persetujuan yayasan yang ada, maka saya menguarkan surat domisili yayasan bukan gereja karena pada prinsifnya kita tidak boleh menghambat proses pengajuan yang disampaikan masyarakat," pungkasnya. (rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: