Warga Desa Sukamandi Diringkus Tim Panah Karena Judi Online

Warga Desa Sukamandi Diringkus Tim Panah Karena Judi Online

belitongekspres.co.id, MANGGAR - Agus Sutrisno (40) warga Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, diringkus Tim Panah Satreskrim Polres Beltim karena terlibat tindak pidana judi online. Ia ditangkap di kediamannya, Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Deddy Nuary melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Dedy Irmawan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku. "Setelah ditelusuri dan melakukan pengintaian kami langsung bekuk ke rumahnya. Saat di TKP kami temukan uang tunai Rp 470 ribu, buku catatan judi, sejumlah uang pasangan, buku rekening, dan ponsel yang dijadikan sebagai alat perjudian," kata Ipda Dedy kepada Belitong Ekspres, Jumat (16/7). Setelah ditemukan bukti-bukti tersebut, Tim Panah langsung membawanya ke Mapolres untuk diperiksa sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan saudara Agus menjadi tersangka atas tindak pidana perjudian. Pelaku sudah ditahan," kata Ipda Dedy. Karena perbuatannya, Agus terancam bakal dipenjara selama 10 tahun karena melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP subsider pasal 303 BIS ayat 1 ke-1 KUHP. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: