Warga Kelapa Kampit Diringkus Polisi Karena Sabu-Sabu

Warga Kelapa Kampit Diringkus Polisi Karena Sabu-Sabu

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - SN alias Pesek (44), warga Desa Pembaharuan, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Beltim, diringkus polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Pria itu diamankan Tim Personel Antik Polres Beltim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suroso, Jum'at (11/02) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pesek sedang melintas di sekitaran Jalan Raya Kelapa Kampit-Manggar Dusun Balai Selatan Desa Mayang. Kasi Humas Polres Beltim AKP Sukimin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah plastik bening berisi sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak rokok di kantong celana pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,65 gram, 14 bungkus plastik strip bening kosong bekas pakai narkotika jenis sabu, 1 buah korek api warna biru, 1 buah korek api warna ungu yang telah dirakit dengan sumbu dari jarum suntik, 1 buah rokok Sampoerna mild warna putih. Ikut diamankan pula 1 buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 lembar kertas aluminium poil warna silver, 1 buah kaleng CDR vitamin warna biru putih, 1 buah botol pulpy warna kuning, 1 buah jarum suntik yang belum dipakai, 2 buah botol kaca kecil, 4 buah pipet warna putih, 1 buah kantong kain warna hitam, 3 buah potongan pipet cotton Bud warna putih. "Juga diamankan 1 unit motor merk Yamaha Vega Zr warna biru dengan nopol BN 2037 XM, dan 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor," ujar AKP Sukimin seizin Kapolres Beltim kepada wartawan, kemarin. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terduga pelaku. "Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelas AKP Sukimin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. "Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi narkoba," tutupnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: