Warga Tanjungpandan Bobol Toko Bangunan, Kerugian Rp 82 Juta

Warga Tanjungpandan Bobol Toko Bangunan, Kerugian Rp 82 Juta

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Teddy Sanjaya (23) warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung bobol gudang Toko Bangunan Sumber Rezeki. Pelaku mencuri sejumlah mesin, cat hingga kabel dengan total kerugian Rp 82 juta. Atas tindak pidana pencurian tersebut, Teddy Sanjaya diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung, di Warkop Jalan Siburik, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (22/3) lalu. Saat ini pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, Teddy Sanjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tersebut. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, sebelum ditangkap tersangka Teddy Sanjaya terlebih dahulu dilaporkan oleh korban atas nama Benjatoh (26) pemilik Toko bangunan Sumber Rezeki. Pada saat itu, toko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkallalang, Tanjungpandan mengalami kehilangan barang pada 3 Maret 2022. Dan kembali kehilangan barang pada tanggal 4 dan 9 Maret 2022. "Merasa curiga, korban pemilik Toko langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung," kata Ipda Pinem kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (23/3) kemarin. Mendapat laporan tersebut, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya mengetahui pelakunya adalah Teddy. "Teddy merupakan mantan pekerja di toko tersebut," ujar Ipda Belly Pinem. Setelah mengetahui siapa pelakunya, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada hari Selasa (22/3), polisi mendapat informasi keberadaan teddy di Warkop Jalan Siburik, Tanjungpandan. Lalu, anggota polisi berpakaian preman ini mendatangi lokasi. Setiba di tempat tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung disergap dan diintrogasi. Hingga akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dalam kasus pencurian ini, tersangka mengambil sejumlah barang di toko tersebut. Seperti 2 rol kabel berwarna, 1 rol kabel berwarna hitam, 3 rol kabel berwarna putih, 1 unit mesin grinder NLG dengan kotak berwarna merah, 2 unit mesin pompa air shimizu dengan kotak berwarna coklat. Selain itu, dia juga mengambil 2 unit mesin planer bonchi dengan kotak berwarna orange, 1 unit trapo las kodenki dengan kotak berwarna biru, 1 unit kompresor multipro dengan kotak berwarna biru. Tidak hanya itu, dia juga mengambil 1unit mesin planer makter, 1 plastik yang berisikan baut tembok dengan bungkusan berwarna merah, 17 kotak isolasi kabel dengan kotak berwarna hitam. "Dan juga dia telah mengambil 5 kaleng cat penta super gloss berwarna putih, 1 kaleng cat sein paint berwarna coklat, 2 bungkus kabel tie berwarna putih, 1 kotak mata soket pas multi pro berwarna biru dan 1 kotak mata soket ats berwarna orange," ungkapnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta. Saat ini Teddy sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. Sementara itu, Teddy Sanjaya mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan pencurian di gudang Toko bangunan Sumber Rezeki lantaran desakan ekonomi. Sebab dia harus menafkahi anak dan istrinya. "Kami mengambil barang yang ada di toko tersebut berulang kali, pada pagi saat saat toko belum buka. Lalu barang hasil curian tersebut, kami jual lagi ke toko lain dengan harga murah," kata Teddy. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: