Warga Tanjungpandan Ini Curi Kompresor, Ngaku Tak Punya Uang

Warga Tanjungpandan Ini Curi Kompresor, Ngaku Tak Punya Uang

BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Vito Apriansyah (19) warga Tanjungpandan nekat mencuri mesin kompresor milik Medi. Akhirnya, ia ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Jalan Dahlan, Tanjungpandan, Selasa (21/12). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia, dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, sebelum tersangka diamankan, dia terlebih dahulu dilaporkan oleh korban atas nama Medy Riski kepada pihak kepolisian. Kronologis kejadian berawal saat korban dan rekannya bernama Djuanda sedang memperbaiki mesin Robin di bengkelnya yang berada di kawasan Pak Tahau, Air Saga, Sabtu (18/12) lalu. Perbaikan mesin tersebut selesai Minggu (19/12) dini hari. Setelah itu, keduanya balik ke rumahnya. Dan pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, mereka kembali ke bengkel tersebut, untuk mengecek kembali mesin kompresor yang telah diperbaiki. "Setiba lokasi, mesin yang ditaruh di samping bengkel tersebut tidak ada. Lalu Medi dan Djuanda mencari mesin kompresor tersebut di sekitar lokasi. Namun tidak ada," kata Ipda Pinem kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/12). Selain mesin kompresor, sejumlah alat lain juga hilang. Seperti keong robin dan jerigen berisikan 20 liter pertalite juga lenyap. Setelah barang tersebut hilang, sehari kemudian ada informasi dari rekan korban, melalui via WhatsApp ada orang yang menjual kompresor. Setelah dicek melalui gambar, ternyata sama seperti milik korban yang hilang. Setelah itu, korban mencoba menghubungi pelaku untuk negosiasi jual beli barang tersebut. Pada saat melakukan transaksi, korban mengajak pihak kepolisian. Sebab, korban meyakini bahwa barang yang dijual oleh Vito adalah miliknya. Akhirnya, korban, polisi berpakaian preman bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Dahlan, Tanjungpandan. "Pada saat transaksi, Vito tidak ada. Yang bertemu antara polisi dan korban adalah adik Vito. Pada saat transaksi, korban membenarkan bahwa barang yang dijual adalah miliknya yang hilang," jelasnya. Mengetahui hal itu, polisi langsung mengintrogasi. Lalu pria ini mengaku barang tersebut adalah milik Vito. Akhirnya, polisi mencari keberadaan Vito yang saat itu berada di kediamannya di kawasan Jalan Dahlan. "Setelah itu, kita mencari Vito. Setelah dapat, kita lakukan introgasi. Akhirnya, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengambil mesin kompresor pada malam hari, saat korban pulang," ungkapnya. "Namun untuk mesin keong robin dibawa pelaku ke rumah rekannya yang bernama Panji. Sedangkan, untuk pertalite sudah habis. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 3,4 juta," sambungnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: