Disdukcapil Beltim Dorong OPD Maksimalkan Pelayanan Publik Dengan Data Kependudukan

Disdukcapil Beltim Dorong OPD Maksimalkan Pelayanan Publik Dengan Data Kependudukan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Beltim, Yuspian -Foto Muchlis Ilham -

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mendorong OPD di Pemerintahan menggunakan data kependudukan guna memberikan pelayanan publik. Pemanfaatan data kependudukan menjadi sesuatu yang pasti diterapkan di masa depan. 

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Beltim Yuspian seusai pelaksanaan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 5 OPD untuk pemanfaatan data kependudukan, Selasa (21/6).

"Tadi itu ada 2 substansi kegiatan, pertama evaluasi pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik. Kedua, tandatangan PKS untuk 5 OPD yang kemarin waktu kita proses sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Dukcapil di Kemendagri," ujar Yuspian kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Politisi Golkar Ini Sorot Persiapan G20 di Pulau Belitung, Jangan Meninggalkan Kesan Buruk

Menurut Yuspian, meski pemanfaatan data kependudukan menjadi keharusan di bidang pelayanan publik namun akses hanya diberikan bagi pihak yang telah mendapatkan verifikasi dari Dirjen Dukcapil. Untuk Kabupaten Beltim sendiri, tambahan 5 OPD yang dapat mengakses data kependudukan melengkapi 7 OPD lain yang sudah terlebih dahulu diberikan akses.

"Beltim sekarang sudah memiliki PKS dengan 12 OPD. Semuanya sudah diberikan hak akses ke data Dukcapil. Mereka sudah dapat menggunakan akses data sesuai kebutuhan OPD atau tusi (tugas fungsi). Misalnya, untuk pelayanan kesehatan dan rumah sakit, Pol PP dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Pulau Rengit Belitung Bakal Terang Benderang, PLN Sudah Anggarkan Penambahan Suplai Listrik

Yuspian juga menyatakan rapat koordinasi akses data kependudukan juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama seluruh OPD dan hendak memastikan semua unit pelayanan publik menggunakan data kependudukan dalam pelayanan sebagai basis. 

"Ini sesuai Instruksi Presiden nomor 62 tahun 2019. Target pusat itu dalam rencana strategis telah terlambat mestinya tahun 2020, semuanya harus sudah berbasis NIK. Kita juga menekankan agar memanfaatkan ini sebaik mungkin karena kedepan semuanya bakal pakai NIK, swasta juga sudah menggunakan itu," tambah Yuspian.

BACA JUGA:Bupati Belitung: Penyajian Data Penting untuk Mendukung Kebijakan

Diakui Yuspian, tidak semua OPD langsung memahami maksud diberikannya akses data kependudukan dan bagaimana cara memanfaatkannya. Namun, Dukcapil siap memfasilitasi pelatihan dan tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu tinggi. Cukup menunjuk PNS yang siap menjadi PRC, masing-masing 2 orang per OPD.

"Data ini sifatnya privat, yang bisa ditunjuk adalah PNS karena mereka terikat sumpah. Ada konsekuensi dan bisa dituntut secara hukum apabila menyalahgunakan data itu," ulasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: