Horee, Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair 1 Juli

Horee, Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair 1 Juli

Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Juli 2022-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar terkini terkait gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair pada 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto membenarkan kabar pencairan gaji ke 13 tersebut

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke 13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Tri Budhianto seperti dikutip dari jpnn.com, Rabu (22/6) kemarin.

BACA JUGA:Baca! 5 Waktu Terlarang Minum Kopi, Nomor 2 Paling Bahaya!

Tri Budhianto menjelaskan, proses persiapan pembayaran gaji ke 13 PNS sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan pengajuan SPM gaji ke 13 dapat dilakukan mulai 24 Juni.

Kemudiam, untuk gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan pada Hari Raya Idulfitri pada Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Tiket Murah Meriah di Bawah Rp 200 Ribu, KM Lawit Tetap Eksis di Belitung, Cek Jadwalnya

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya pencairan gaji ke 13 bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli," tandas Tri Budhianto. (*)

Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: