Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Perawas, Wujudkan Harmonisasi dan Kedamaian

Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Perawas, Wujudkan Harmonisasi dan Kedamaian

Foto bersama usai peresmian Rumah Restorative Justice di Jalan Armada Nomor 01 Aik Rayak Ujong I Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (28/6)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rumah Restorative Justice hadir di Jalan Armada Nomor 01 Aik Rayak Ujong I Desa Perawas Kecamatan TANJUNGPANDAN, Kabupaten Belitung.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung IG Punia Atmaja NR, Selasa (28/6) kemarin.

Ikut hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Perawas , Ketua DPRD Belitung Ansori, Sekda Belitung MZ Hendra Caya, Kades Perawas Yahya dan Kades Aik Rayak Rustam serta unsur Forkopimda.

BACA JUGA:Beliadi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel, Ditunjuk Langsung Prabowo Subianto

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan," kata Kejari Belitung dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, adapun maksud dan tujuan pendirian dan peresmian dari Rumah Restoratif Justice ini adalah untuk mewujudkan harmonisasi dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Bank SumselBabel Cabang Manggar Grebek Pasar, Tawarkan Produk Unggulan

"Rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan dapat digunakan sebagai tempat musyawarah," terangnya.

Lebih lanjut, peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara.

BACA JUGA:Harga Cabai Mahal di Belitung, Ansori Ajak Bercocok Tanam

Sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara. 

"Dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium," tandasnya.

BACA JUGA:Jalur Laut Belitung rawan Penyelundupan Narkoba, BNNK Maksimalkan Pengawasan

Sementara itu Ketua DPRD Belitung menyambut baik dan optimis sistem rumah restorative justice dapat terlaksana dengan baik. Apalagi azas kekeluargaan di Kabupaten Belitung masih sangat terasa sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: