Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib, Simak Penjelasan Pertamina!

Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib, Simak Penjelasan Pertamina!

Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib.-Pertamina-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pembelian BBM Pertalite dan Solar pakai Aplikasi MyPertamina ternyata bersifat tidak wajib. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan itu hanya sedekar pendaftaran kendaraan.

Penerapan aturan pembelian Pertalite dan Solar Aplikasi MyPertamina dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid guna penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. 

"Iisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan resminya, Rabu (29/6).

BACA JUGA:Beli Pertalite Tak Cukup dengan MyPertamina, Harus Ada Aplikasi LinkAja, Bikin Ribet?

Kata dia, pihak PT Pertamina Patra Niaga mulai membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022. 

Dari pendaftaran itu, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya," jelas Alfian.

BACA JUGA:59 Kepala Keluarga di Beltim Dapat Bantuan BSRSPI, Ini Besarannya

Ia kembali menegaskan, pemakaian Aplikasi MyPertamina sifatnya tidak wajib. "Kami pun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” tegasnya.

Lantas bagaimna bagaimana untuk memastikan implementasi Aplikasi MyPertamina dapat dilakukan dengan lancar. Alfian menjelaskan tahapan-tahapannya.  Pendaftaran pun tidaklah susah alias sulit.

Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. 

BACA JUGA: Setelah Migor 'PeduliLindungi', Kini Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” terang Alfian.

Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id