Lakukan Pelanggaran, 9 Napi Lapas Tanjungpandan Dipindahkan ke Lapas di Pulau Bangka

Lakukan Pelanggaran, 9 Napi Lapas Tanjungpandan Dipindahkan ke Lapas di Pulau Bangka

Anggota Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Polres Belitung saat mengawal 9 narapidana yang dikirim ke Lapas Pulau Bangka, Rabu (29/6)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 9 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, dipindahkan ke Lapas yang ada di Pulau Bangka, Rabu (29/6) kemarin.

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH mengatakan, pemindahan ini merupakan tindaklanjut dari hukuman disiplin para WBP yang melakukan pelanggaran tata Tertib dalam proses Pembinaan. 

Mereka dikirim melalui Pelabuhan Tanjungpandan ke Pulau Bangka dengan menggunakan Kapal Express Bahari. Setiba di Pelabuhan Pangkal Balam, tahanan langsung dibawa ke Lapas yang ada di Pulau Bangka.

BACA JUGA:Adet Mastur Plt Ketua DPRD Provinsi Babel, Gantikan Herman Suhadi

"Pemindahan WBP ini berdasarkan surat persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham Babel melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor : W.7.PK.05.05-3433 tanggal 28 Juni 2022," Romiwin Hutasoit kepada Belitong Ekspres.

Menurut Romiwin, Napi dipindahkan ini merupakan residivis sejumlah kasus. Seperti mantan narapidana Tipikor Lapas Jakarta. Selain itu, juga ada WBP yang merupakan mantan Petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terkait tindak pidana narkotika.

"Pengawalan dilakukan oleh 4 Anggota Sat Shabara Polres Belitung dan 4 Petugas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 9 WBP tersebut akan disebar ke Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," jelasnya.

BACA JUGA:Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib, Simak Penjelasan Pertamina!

Dia menambahkan, pemindahan ini merupakan langkah deteksi dini untuk menjaga kondusifitas Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. "Intinya kami tegas dalam upaya pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika)," tuturnya.

Romiwin menegaskan, tidak ada ruang bagi petugas dan WBP untuk melakukan pelanggaran di Lapas. Ke depan, jika masih ada yang melanggar aturan lapas akan ditindak tegas.

BACA JUGA:59 Kepala Keluarga di Beltim Dapat Bantuan BSRSPI, Ini Besarannya

"Saya tegaskan pemindahan WBP ini menjadi Atensi Khusus untuk bersama – sama menjaga Kondusifitas Lapas. Saya ingatkan untuk petugas agar tetap menjaga nilai Integritas dalam melaksanakan tugas” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: