AITI Tantang DPRD Babel Soal Pertimahan, Kejar 'WPR Jokowi'

AITI Tantang DPRD Babel Soal Pertimahan, Kejar 'WPR Jokowi'

Ketua AITI H Ismiryadi yang akrab disapa Dodot--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) tantang DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) soal tata kelola pertimahan.

Tantangan tersebut disampaikan Ketua AITI H Ismiryadi yang juga mantan Ketua DPRD Babel ini usai pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Babel, Rabu (20/7) kemarin. 

Pria yang akrab disapa Dodot menegaskan, arahnya tetap sama. Yaitu agar aktivitas baik penambangan dan pengolahan timah ini dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada daerah. 

Pada saat pertemuan, DPRD Babel benar-benar 'mendapat banyak hal' tentang pertimahan dari apa yang disampaikan Dodot.

Di hadapan Plt Ketua DPRD Babel Adet Mastur sekaligus Ketua Komisi III beserta anggota lainnya, Dodot mengaku sudah lama pihaknya mendambakan untuk dipanggil oleh DPRD Babel.

BACA JUGA:Gebrakan Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang Buat Balai Rehabilitasi, Ide Gila yang Dipuji Kajati

Hal itu guna mendengarkan aspirasi dari asosiasi para pelaku usaha smelter dan beberapa kali sudah mengajukan untuk melakukan pertemuan seperti ini.

Pihaknya pun mendorong DPRD dapat bergerak agar sumber daya alam (SDA) ini memberikan kesejahteraan kepada daerah. "Pertanyaan saya, di luar royalti 3 persen Babel dapat apa?" tanya Dodot. 

Ia juga mengemukakan agar ke depan bagaimana pengelolaan SDA di Babel dengan arif dan bijaksana sehingga bermanfaat bagu masyarakat.

"Seharusnya yang kita pikirkan, apa sih yang bisa dihasilkan dari SDA ini terhadap daerah penghasilnya," ujar Dodot. 

BACA JUGA:DPD Golkar Babel Audit Organisasi di Pulau Belitung, Perkuat Solidaritas Partai Hadapi Pemilu 2024

Beberapa contoh dikemukakan Dodot. Diantaranya sejumlah dana yang mengendap di jaminan reklamasi (Reklamasi) yang disetor oleh pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) sejak 2003 yang hingga saat ini belum jelas peruntukannya. 

"Jaminan reklamasi itu dihitung tiap hektarnya, dan sampai saat ini tidak bisa digunakan karena aturan pemerintah pusat. Makanya harus dipertanyakan juga jaminan reklamasi ini, apa sudah dilaksanakan? Uangnya dimana dan untuk siapa? Harusnya untuk Babel dong!" paparnya.

Kemudian pada pelaksanaan ekspor timah yang dilakukan bursa, ada pungutan 0,06 persen yang dibebankan oleh eksportir dari tiap transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: