Uang Jamrek Tambang Capai Rp 230 Miliar Lebih, Kepala ESDM Babel Beberkan Sejumlah Fakta

Uang Jamrek Tambang Capai Rp 230 Miliar Lebih, Kepala ESDM Babel Beberkan Sejumlah Fakta

ILUSTRASI: Kajari Bengkulu Selatan sebut perkembangan terbaru dugaan korupsi dana baznas Bengkulu Selatan naik penyidikan, Jumat (22/7/2022)--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG -  Uang jaminan reklamasi (Jamrek) pelaku usaha pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) yang mengendap selama ini ternyata jumlahnya fantastis.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbanna membeberkan jumlah uang Jamrek fantastis yang mengendap tersebut.

Terhitung sejak 2003 hingga Desember 2021, uang Jamrek yang menjadi syarat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini mencapai Rp230 miliar lebih.

"Ya, 2021 Desember jumlahnya Rp 230 miliar. Dan ini terus berbunga, bahkan bunganya sempat menyamai nilai pokok itu sendiri," ungkap Amir Syahbanna, Kamis (21/7) kemarin.

BACA JUGA:Dandim 0414/Belitung: Jadikan Media Sosial Sebagai 'Alutsista' Bingkai NKRI

BACA JUGA:Peringatan HAN 2022 di Beltim, Purwenda: Jangan Berikan PR Terlalu Banyak ke Siswa

Dia pun memastikan uang Jamrek pelaku usaha pertambangan timah itu masih utuh dipegang pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

"Kalau dulu memang masih di kabupaten, terus beralih ke provinsi hingga kewenangan sudah di tangan pemerintah pusat sesuai Undang-undangnya," terang Amir.

Menurut Amir, uang Jamrek pemilik IUP sebagai jaminan sesuai rencana reklamasi. Itu bisa dicairkan oleh pelaku usaha tersebut asalkan reklamasi yang direncanakan itu sudah dilaksanakan.

BACA JUGA:Sadis! Rahman Dahiri Habisi Nyawa Janda Muda Garut dengan 12 Tusukan

"Bisa dikembalikan ke pemilik IUP jika reklamasinya sudah dilaksanakan dan berdasarkan evaluasi Inspektur Tambang, apakah ini sudah sesuai rencana reklamasi yang mereka ajukan. Sudah dinyatakan sesuai, ya dicairkan. Tapi faktanya satu pohon pun belum ada," bebernya.

Amir menambahkan, bahwa tidak ada tarif untuk Jamrek ini. Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ini berdasarkan rencana reklamasi yang dibuat yang  dibayar di muka untuk di awal lima tahun.

"Jamrek ini tidak ada tarif, bervariasi sesuai dengan rencana reklamasi yang mereka ajukan. Rencana reklamasi itu per lima tahun, jadi untuk tahap pertama wajib disetor di muka untuk lima tahun itu. Setelah melampaui masa lima tahun, itu baru bisa dicicil per tahun sesuai dengan rencana reklamasi yang mereka buat," jelasnya.

BACA JUGA:Usai Kunker ke BPBLB, Harianto Minta Pemprov Babel Tingkatkan Budidaya Ikan Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id