Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal Tangkapan Polda Babel Masih Misterius

Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemilik 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas Gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih misterius.

Hingga sekarang ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Yaitu Ramon dan Sahputra yang tak lebih hanya sebagai pemilik gudang dan supir truk.

Setelah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Babel, Ramon dan Sahputra langsung dilakukan penahanan dan mendekam dalam sel.

Dengan penetapan dan penahanan kedua tersangka, masyarakat di Provinsi Babel berharap agar Ramos dan Sahputra mau buka-bukaan. 

BACA JUGA:Rudianto Tjen Ajak Manfaatkan Media Digital Sebagai Sarana Promosi Potensi Pariwisata

"Mereka sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes M Irhamni kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Senin (25/7) kemarin.

Menurut Kombes M Irhamni, penahanan kedua tersangka juga dalam rangka pengembangan penyidikan tangkapan 8,873 ton timah balok yang terus berlangsung.

Kasus pengungkapan kasus 8,873 ton timah balok juga langsung mendapat atensi besar dari Kapola Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.

BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Tersangka, Dugaan Penyelewengan Dana, Gaji Per Bulannya Fantastis

Kapolda melakukan peninjauan langsung  atas barang bukti truk serta muatan timah hasil pengungkapan Jumat malam (22/7). Penangkapan timah balok ini berlangsung di Desa Batu Belubang,  Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Dari informasi yang harian ini peroleh, tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang dimana 8,873 ton balok timah illegal itu disimpan. 

Sedangkan Saputra sendiri merupakan sopir truk nomor polisi B 9160 VDA yang mengangkut balok timah ilegal itu.

BACA JUGA:Pakai Parang, Duda Asal Pulau Bangka Aniaya Tetangganya di Kecamatan Membalong

Diberitakan sebelumnya, Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan tersangka dari kasus penangkapan 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: