Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal

Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik  8,873 Ton Timah Balok Ilegal

Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal.

Erwin adalah pemilik 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penetapan tersangka baru kasus timah balok ilegal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

“Ya, Mas,” jawaban dari whatsapp saat ditanya kebenaran penetapan tersangka atas nama Erwin tersebut, Rabu (27/7) tadi malam.

BACA JUGA: Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Akan tetapi, sayangnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  itu belum memberikan pernyataan detil lebih lanjut terkait penetapan tersangka Erwin.

Sampai saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus berarti sudah menetapkan total 3 orang tersangka. Dimana sebelumnya  Ramon dan Saputra sudah terlebih dahulu menginap di sel tahanan Polda Babel.

Ramon hanya berperan sebagai pemilik gudang. Sementara, Sahputra ternyata hanya sebagai supir.  Lalu akhirnya terungkap pula, nama Erwin lah sebagai pemilik timah balok dengan berbagai jenis ukuran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemilik 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas Gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih misterius.

BACA JUGA:BKKBN Gelar BAAS di Desa Keciput

Hingga sekarang ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Yaitu Ramon dan Sahputra yang tak lebih hanya sebagai pemilik gudang dan supir truk.

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Babel, Ramon dan Sahputra langsung dilakukan penahanan dan mendekam dalam sel.

Dengan penetapan dan penahanan kedua tersangka, masyarakat di Provinsi Babel berharap agar Ramos dan Sahputra mau buka-bukaan.

"Mereka sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes M Irhamni kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Senin (25/7) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos