Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal
Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-
Menurut Kombes M Irhamni, penahanan kedua tersangka juga dalam rangka pengembangan penyidikan tangkapan 8,873 ton timah balok yang terus berlangsung.
BACA JUGA:Duta Genre Tingkat Desa di Belitung Dikukuhkan
Kasus pengungkapan kasus 8,873 ton timah balok juga langsung mendapat atensi besar dari Kapola Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Kapolda melakukan peninjauan langsung atas barang bukti truk serta muatan timah hasil pengungkapan Jumat malam (22/7). Penangkapan timah balok ini berlangsung di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Dari informasi yang harian ini peroleh, tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang dimana 8,873 ton balok timah illegal itu disimpan.
Sedangkan Saputra sendiri merupakan sopir truk nomor polisi B 9160 VDA yang mengangkut balok timah ilegal itu.
BACA JUGA:Hellyana 'Ramah Tamah Untuk Belitung Masa Depan'
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Babel menetapkan 2 orang tersangka yaitu Ramon dan Saputra. 8,873 ton timah balok ilegal itu diduga hendak dikirim ke luar Babel.
Penangkapan balok timah ilegal tim Satgas Gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jumat malam (22/7).
Kedua tersangka balok timah ilegal mempunyai peran masing-masing. Tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang penyimpanan 8,873 ton balok timah ilegal itu.
Sedangkan Saputra adalah sopir truk nomor polisi B 9160 VDA pengangkut balok timah ilegal tersebut. Diduga masih ada cukong sebagai pemilik timah balok ilegal itu.
BACA JUGA:DITLAPTIK BKKBN Laksanakan Temu Kerja Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 di Belitung
Kini truk beserta timah balok kini sudah berada di halaman Direktorat Reskrimsus Mapolda. Masing-masing, sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 Kg.
Barang bukti terdiri dari timah balok bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan timah balok warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polda Babel sebanyak kurang lebih 8.873 Kg atau 8,873 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos