Bharada E Akhirnya Resmi Tersangka, Penyidikan Kematian Brigadir J Terus Berlanjut

Bharada E Akhirnya Resmi Tersangka, Penyidikan Kematian Brigadir J Terus Berlanjut

Bharada E akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J--disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai penetapan tersangka kematian Brijadir J, Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan segera ditahan Mabes Polri.

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ahli dan sejumlah barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E tersangka.

BACA JUGA:Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Terdapat Aliran Dana Hasil Kejahatan

Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigdir J dalam konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022. 

Namun, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak berhenti sampai di sini saja. Polisi bakal terus mengembangkan terkait tewas Brigadir J.

Selain itu, penyidik kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir disway.id.

BACA JUGA:Tak Kunjung Naik, Eka Budiartha Harapkan PT SWP Evaluasi Harga Beli TBS

Kemudian pihak kepolisian juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.

Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.

Sedangkan terkait keberadaan Bharada E, pihak kepolisian menerangkan saat ini sedang berada di Bareskrim Polri. Dan Bharad E akan segera dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id