Pimpinan DPRD Babel Diperiksa Soal Dugaan Tipikor Miliaran Rupiah, Bagaimana Hasilnya?
ILUSTRASI: Pimpinan DPRD Babel sudah menjalani pemeriksaan Tipikor transportasi--NET
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) transportasi.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) satu persatu mulai memeriksa pimpinan DPRD Babel. Dimulai dari Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, Rabu (3/8) kemarin.
Amri Cahyadi diperiksa penyidik selama 4,5 jam. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Penyidik mencecar belasan poin pertanyaan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
“Kalau konteksnya dalam rangka penyidikan dugaan tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD pasti soal itulah. Kita kan bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan lah,” kata Kasi Penkum Kejati Basuki Raharjo kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Untuk Korban dan Pelaku Dugaan Perundungan, Dinsos PPPA Belitung Akan Sediakan Bantuan Psikolog
Menurut Basuki Raharjo, pemeriksaan politisi PPP kelahiran 28 Februari 1980 itu baru sebatas saksi. Penyidik membutuhkan keterangannya terkait seputar tunjangan transportasi tersebut.
“Untuk materi detil belum bisa kita sampaikan demi kepentingan penyidikan, tapi bro (wartawan, red) saya yakin sudah tahu. Karena sudah memuatnya di pemberitaan selama ini,” ujar Basuki tersenyum.
Disinggung kapan giliran jajaran pimpinan DPRD Provinsi Babel yang lainya diperiksa. Basuki mengaku seiring waktu berjalan dan kepentingan penyidikan.
“Kalau disebutkan penyidikanya mengarah ke pimpinan dewan, tentu kawan-kawan sudah tahu siapa saja yang akan dipanggil berikutnya," kata mantan Kasi Pidsus di Lampung itu.
BACA JUGA:Liga Bupati Belitung Cup, Tim Sijuk 1 Menang Atas Selat Nasik 2, Berkat Gol Tunggal Erik
"Demikian juga bila ditanya terkait dugaan pihak-pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban hukum tentu arahnya kemana sudah tahu. Tapi untuk saat ini kita harus berprinsip pada praduga tak bersalah dulu,” tandasnya.
Adapun penetapan status penyidikan ini berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung nomor: Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022. Status “ngeri-ngeri sedap ini” diekspos tepat pada HUT Adhyiaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.
Amri Cahyadi: Kami Hormati…
Sementara itu, Amri Cahyadi melalui pesan WhatsApp membenarkan pemeriksaan dirinya selaku saksi. Bagi sang dewan terhormat ini pemeriksaan tersebut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos