Pengacara Bharada E Dianggap Offside, Deolipa Minta Perlindungan Jokowi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengacara atau kuasa hukum baru Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dianggap offside.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tim pengacara Brahada E dianggap offside karena telah mendahului tim penyidik Polri.
Makanya, Komjen Pol Agus Andrianto berang dan memberikan komentar pedas terhadap pengacara baru Bharada E tersebut.
Pasalnya, proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan dengan baik.
BACA JUGA:Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung Terjerat Sendiri?
Kabareskrim Polri menjelaskan, awalnya penunjukan pengacara baru untuk Bharada E setelah tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andrea Nahot Silitonga merupakan pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo.
Akan tetapi, setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka mengundurkan diri.
"Pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk keluarga FS akhirnya mengundurkan diri. Dia (Bharada E) statusnya sudah sebagai tersangka," jelas Agus Andrianto.
BACA JUGA:Asprov PSSI Kirim Surat ke Klub Liga 3 di Babel, Buka Peluang klub Jadi Tuan Rumah
Komjen Pol Agus Andrianto mengakui bahwa pengacara baru untuk Bharada E atas perintah pihaknya.
Namun demikian, pengacara baru Bharada E ini dianggap bermasalah. Sebab, sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.
Komjen Agus Andrianto menilai, tim pengacara baru Bharada E ini dinilai tidak fair.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Komjen Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id