Susul Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tapi...

Susul Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tapi...

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Susul Irjen Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J usai pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polri dengan alat bukti dan gelar perkara.

Penyidik Bareskrim Polri sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap Putri Candrawathi dengan Scientific Crime investigation.

"Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tujuh Seri Pecahan Uang Kertas Baru 2022, Resmi Diluncurkan Bank Indonesia

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sorot Tingginya Inflasi Babel, Begini Respon Penjabat Gubernur

Lantas bagaimana tanggapan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi terkait perihal penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sudah dilakukan tiga kali pemeriksaan.

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," kata Andi, Jumat 19 Agustus 2022.

Kemudian Brigjen Andi Rian menjelaskan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, akan tetap yang bersangkutan disebut jatuh sakit.

BACA JUGA:Diresmikan Bupati, Baznas Belitung Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Mala

BACA JUGA:Isyak Cek Langsung Fasilitas G20 Belitung, Kesiapan Sudah Mencapai 90 Persen

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," katanya

Andi Rian menambahkan Putri Candrawathi (PC) disangkakan pasal 340. Sebab PC diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah Dinas Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id