Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polda Babel Ungkap 3 Kasus Judi, 18 Orang Diamankan
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Bangka Belitung (Babel) ungkap 3 kasus judi.
Penindakan praktek judi tak terlepas dari isu 303 yang dihembuskan melibatkan Irjend Pol Ferdy Sambo. Lantas Kapolri langsung memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran Polda.
Makanya, pihak Polda Babel juga tak tinggal diam untuk melakukan pemberantasan judi dalam bentuk apapun di Negeri Serumpun Sebalai.
"Tidak lanjut perintah Kapolri tersebut telah kita direspon nyata dengan melakukan pengungkapan 3 kasus perjudian," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi.
BACA JUGA:40 Produk UMKM Lokal Siap Dipamerkan di Pertemuan G20 Belitung
BACA JUGA:Produksi Padi Belitung Meningkat, Pasca program Tali Intan di Persawahan Desa Perawas
Kasus-kasus perjudian tersebut berupa toto gelap (togel) online dan kartu capsa atau ceki. Adapun lokasi pengungkapan itu berada di wilayah Belinyu, Pangkalpinang dan Batu Belubang.
Dia kembali menegaskan, semua penindakan ini sebagai tindaklanjut perintah langsung Kapolri dan langsung diatensi Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Kapolda Babel memerintahkan jajaran untuk menindak tegas dan melakukan pemberantasan dan penertiban judi di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan ini juga, sebanyak 18 orang telah diamankan. Yang paling banyak ada di Polres Pangkalpinang, 16 orang diamankan.
BACA JUGA:11 Bos Timah Terbukti Judi Dituntut 2 Bulan, Kena Sorot, Kajati Babel Berikan Tanggapan
BACA JUGA:Direktur CV Global Hidup Sentosa Sidang Perdana, Perkara Tambang Pasir Kuarsa Membalong
"Untuk Polda ada 1 orang dan Polres Bangka ada 1 orang. Saat ini semua sudah ditangani dan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelas Kombes A Maladi.
Perwira dengan 3 melati di pundak itu menambahkan, Kapolda juga memberikan atensi kepada semua personil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id