Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pihak keluarga Rolan Pramudya saat ingin melihat jasad korban sebelum dilakukan autopsi di RSUD dr H Marsidi Judono Belitung, Minggu (4/9)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tiga pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut (SL) Tanjungpandan, Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rolan Pramudya (22).

Rolan Pramudya yang merupakan warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang Tanjungpandan, tewas usai dikeroyok di halaman parkir THM Karaoke SL Minggu, (4/9) dini hari. Korban tewas dengan kondisi luka lebam dan pendarahan.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, ketiga pekerja THM Karaoke Sari Laut yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24) juru parkir, PR (27) pelayan dan WS (28) Satpam.

Penetapan tersangka setelah jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kasus pengeroyokan yang menewaskan pria beristri dan memiliki satu anak tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan di Batu Itam, Pelajar Ngebut Tewas di Tempat Usai Adu Kambing

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Usai Pengunjung Tewas Dikeroyok di THM Karaoke Sari Laut

"Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap ketiga tersangka, mereka hanya ikut-ikutan dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Senin (5/9) kemarin.

Menurut Iptu Edi Purwanto, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab saat ini penyidik Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi.

"Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita akan informasikan kembali terkait perkembangan kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Belitung.

BACA JUGA:7 Tahun 2 ABG Jadi pelampiasan Napsu Ayah Tiri, Terbongkar Karena Ini

BACA JUGA:Pesawat N219 Nurtanio Karya Anak Bangsa Akan Dipamerkan di Ajang G20 Belitung

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Biddokkes Polda Bangka Belitung (Babel) sebelumnya melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab utama kematian korban.

“Untuk hasilnya,  kami masih menunggu dari keterangan dokter. Nanti kalau sudah keluar hasilnya, kami akan beritahu,” pungkas Iptu Edi Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: