Bripka Dedy dan Begy Terlibat Pungli di Basel Akhirnya Dijatuhi Hukuman, Nadia Tidak Puas

Bripka Dedy dan Begy Terlibat Pungli di Basel Akhirnya Dijatuhi Hukuman, Nadia Tidak Puas

Nadia pelapor pungli dua oknum anggota Satpolairud Polres Basel--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bripka Dedy dan Bripka Begy yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) tambang ilegal di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya dijatuhi hukuman.

Dua oknum anggota Satpolairud Polres Basel yang terlibat Pungli itu dijatuhi hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dan mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. 

Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/2852/IX/Huk.12.10/2022 yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Julihan Muntaha tertanggal 12 September 2012.

“Kami sudah menerima putusan sidang kode etik yang berintikan bahwa Siepropam Polres Bangka Selatan telah menindaklanjuti pelimpahan perkara pelanggaran disiplin,'' ujar sang pelapor, Nadia kepada Babel Pos.

BACA JUGA:Geopark Pulau Belitong Ada di Seri Prangko Pos Indonesia

Subbidprovos Bidpropam Polda Babel melalui mekanisme sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada Selasa 6 September 2022 menjatuhkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dan mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Menurut Nadia, Persidangan pelanggaran kode etik sudah berlangsung di Polres Bangka Selatan pada Selasa (6/9) lalu. Namun sebelumnya telah diterima surat pemanggilan sidang nomor SPG/01/IX/HUK.12.10/2022/Propam. 

Dalam surat tersebut disebutkan 2 oknum tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin. Tepatnya melanggar pasal 5 huruf (d) jo pasal 7 PP RI nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disipiin anggota Polri. “Sidang sudah kita lewati semua. Saya sebagai pelapor juga sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti di muka persidangan itu,” sebutnya.

BACA JUGA:UMKM Belitung Raup Ratusan Juta di ajang G20 DMM Kampong Kecit

Meski demikian, Nadia selaku pelapor mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan pihak Propam itu. Kata duia, hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab tak menyertakan adanya pidana dalam putusan tersebut.

“Hukuman tersebut seperti yang tertuang dalam surat hanya sebatas disiplin biasa saja. Padahal di situ adalah kuat dugaan tindak pidana punglinya. Mestinya juga harus disertakan dengan  proses pidana di dalamnya,” sesalnya.

Desakan agar adanya penyertaan hukuman pidana itu, agar terpenuhinya rasa keadilan dalam perkara ini. Apalagi rakyat kecil selaku penambang telah diseret ke muka sidang peradilan umum. 

BACA JUGA:Belitong FC Akan Seleksi Pemain Liga 3 Babel, Persibel Belum Pastikan Ikut

“Sudah jadi terdakwa penambang ilegalnya, telah diadili dan vonis. Padahal penambang-penambang tersebut yang nota bene adalah keluarga saya telah menyetor kepada 2 oknum tersebut. Sehingga tak adil kalau cuma tangan-tangan kecil itu saja yang diadili secara pidana,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: