Pelajaran Berharga Netizen Belitung, Posting Status di Facebook VA Didakwa Pasal Berlapis

Pelajaran Berharga Netizen Belitung, Posting Status di Facebook VA Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa VA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (15/9).--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi netizen warga Pulau Belitung yang suka posting status di media sosial Facebook.

Gara-gara posting status mencaci maki TR perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya, VA kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Postingan kalimat tak pantas di akun media sosial facebook itu, berujung laporan ke polisi dan VA terjerat undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Pulau Penanas, PT Timah Tbk Bersama DLH Beltim Tanam Cemara Laut dan Bambu

Sidang perdana kasus yang menjerat ibu rumah tangga (IRT) tersebut mulai bergulir di PN Tanjungpandan, Kamis (15/9) kemarin. Terdakwa VA didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Karina. Sidang hakim ketua PN Tanjungpandan Gapak Patanudin.

Di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan, JPU Karina menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Vera terjadi pada Senin 18 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:Peran Petugas Fardhu Kifayah Sangat Penting, Bantu Pemkab Beltim Berikan Pelayanan di Bidang Keagamaan

Saat itu, VA mendapat informasi bahwa suaminya AD diduga berselingkuh dengan korban TR. Sebab AD diduga pernah memberikan voucher paket data.

Mendapat informasi itu, VA mengkonfirmasi masalah tersebut ke AD, namun tidak ada jawaban. Hingga akhirnya dia posting kalimat yang tidak pantas di akun Facebook miliknya.

Pada postingan tersebut VA menandai korban TR. Postingan yang mencaci maki TR direspon 20 akun dan mendapat 10 komentar. Merasa malu, RT melaporkan VA ke Polres Belitung. 

BACA JUGA:Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis

VA didakwa Pasal 45 Ayat 3 Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: