Kejati Babel Garap Dua Kasus Tipikor, Sudah Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Kejati Babel Garap Dua Kasus Tipikor, Sudah Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Jajaran pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) saat ini tengah garap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari hasil penyidikan dua kasus Tipikor tersebut, Pidsus Kejati Babel sementara ini sudah menetapkan enam tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kedua kasus itu adalah perkara proyek masjid transit Haji Kemenag Babel dengan dua tersangka yakni DS (PPK) dan LP (konsultan CV Cipta Griya Persada). Itu tertuang dalam surat print-714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Ribuan Penambang Beltim yang Menuntut WPR Kecewa, Bupati Tidak Dapat Ditemui, Ini Alasannya

Kemudian, dugaan kasus Tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel. Sementara kasus ini menjerat empat tersangka, masing-masing Amri Cahyadi, Hendra Apolo, Dedi Yulyanto dan Syaifudin selaku Sekwan 2017.  

Para tersangka kasus Tipikor tersebut dalam waktu dekat ini akan segera dipanggil guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Namun terkait dengan penahanan kepada tersangkanya itu tergantung dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Merasa Tak Puas Dialog di Kantor DPRD, Massa Penambang Bergerak Temui Bupati Beltim

Menurut Basuki Raharjo, penanganan perkara Tipikor dalam kurun semester awal ada sebanyak 18  kasus.  Terdiri 14 kasus  dalam tahap penyelidikan dan 4 kasus sudah dalam tahap penyidikan.

Untuk kerugian negara dalam penanganan tipikor dikatakan Basuki pada tahun 2021 lalu sebesar  Rp 2.051.840.600. Sumber keuangan itu berasal dari  APBD dan APBN. Terkait dengan pengembalian di tahun 2021  sebesar Rp 951.360.750. 

BACA JUGA:Ribuan Massa Masyarakat Penambang Beltim Tuntut Kejelasan WPR, Ini 6 Poin Tuntutan Mereka

"Kerugian negara yang belum dikembalikan yakni Rp 1.100.479.850," terang Basuki Raharjo.

Seiring waktu, penyidikan serta penuntutan terus berlangsung. Pada tahun 2022 ini ada pengembalian kerugian negara Rp 20.000.000. 

Namun seiring itu lanjut Basuki  Raharjo juga terjadi penambahan nilai kerugian negara sebesar Rp 5.376.116.340.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: