Pemerintah akan Hentikan Ekspor Timah Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya
Ilustrasi: Pemerintah akan hentikan ekspor timah akhir tahun 2022 ini--Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Siap-siap, pada akhir tahun 2022 ini pemerintah akan melarang dan hentikan komoditisi ekspor timah, guna mendorong penyerapan kebutuhan domestik.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengantisipasi dampak larangan ekspor bahan mentah timah tersebut.
Menanggapi kebijakan larang ekspor timah tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memberikan catatan. Yakni, kemampuan industri hilir dalam menyerap potensi limpahan bahan baku.
Demikian catatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi, Carmelita Hartoto, dilansir dari jawapos.com, Kamis (22/9) kemarin.
“Persoalannya, penyerapan timah logam untuk kebutuhan domestik masih sangat kecil. Memperlihatkan adanya kesenjangan antara industri hulu dengan hilir,” ujar Carmelita Hartoto.
Karenanya, Carmelita Hartoto meminta pemerintah memastikan kapasitas serapan bahan baku optimal. Sebab, peningkatan infrastruktur hilirisasi dapat dilakukan untuk menjamin kegiatan nilai tambah dalam negeri.
“Pemerintah bisa memberikan sejumlah insentif seperti pembebasan pajak dan mempermudah perizinan operasi bagi perusahaan luar dan dalam negeri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Liliek Widodo mengatakan, dengan adanya rencana larangan ekspor timah, industri di tanah air harus mulai bersiap.
BACA JUGA:Prof Sri: Program Bantuan Non Tunai Berpotensi Ciptakan Lapangan Kerja Baru
BACA JUGA:IKA Unsri Kabupaten Beltim Resmi Dilantik, Maulan Aklil: Harus Mampu Berkolaborasi
“Ada beberapa industri yang bisa menyerap. Salah satunya PT Timah,” ujar Liliek Widodo.
Pada saat ini, lanjut Liliek, Kemenperin dan Kementerian ESDM sedang membahas industri-industri yang bisa menyerap timah. “Seperti yang ada di Semarang, mungkin belum semua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com