Komisi III DPR RI Soroti Lemahnya Penanganan Tipikor Oleh Polda Babel

Komisi III DPR RI Soroti Lemahnya Penanganan Tipikor Oleh Polda Babel

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang mengoroti minim dan lemahnya penanganan perkara Tipikor Polda Babel--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Komisi III membidangi hukum dan HAM DPR RI soroti minim dan lemahnya penanganan perkara korupsi oleh subdit Tipikor, Krimsus Polda Bangka Belitung (Babel).

Minim dan lemahnya penanganan perkara Tipikor tersebut, dikatakan satu anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, Rabu (5/10).

Kata dia, terkait lemahnya produk tipikor Polda selama 5 tahun terakhir itu sudah disampaikan langsung kepada Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra serta jajaranya dalam dengar pendapat di Novotel.

“Ada laporan masyarakat kepada kita kalau Polda Bangka Belitung itu 5 tahun terakhir tak memiliki produk tipikor yang berhasil disidangkan. Ada produk penyelidikan tipikornya tapi tak dituntaskan sudah bertahun-tahun lamanya. Ini sudah kita sampaikan langsung, agar menjadi atensi langsung Kapoldanya,” kata Arsul kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Bocor, Kontraktor Sudah Jadi Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji, Sengaja Ditutupi Kejati Babel?

Disebutkan Arsul sempat ada 2 produk OTT (operasi tangkap tangan) yang ditangani Polda. Yakni OTT Pelindo dan OTT petugas kantor Pajak Pratama Bangka di tahun 2018 lalu.

Namun ternyata penyidikan OTT tersebut tak sampai disidangkan di PN Tipikor. Dengan begitu sempat dipertanyakan kemana uang sejumlah hampir Rp 1 miliar hasil OTT itu saat ini.

“Oleh Kapoldanya tadi, disebutkan uang hasil OTT tersebut sudah dikembalikan,” ujar  legislator Partai Persatuan Pembangunan pemilihan Jawa Tengah  X. Namun sayang Arsul tidak merinci lebih lanjut kemana pihak Polda mengembalikan uang hasil OTT tersebut.

Selain soal Tipikor Arsul Sani yang berlatar belakang  pengacara  juga mencecar soal penanganan penyidikan perkara pertambangan illegal yang lambat. Yakni pada penanganan perkara pertambangan illegal di Bangka Tengah dengan 7 tersangka.

BACA JUGA:Buka-bukaan, Akankah Kontraktor Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel?

Perkara tersebut sudah sejak Desember 2021 lalu, namun sampai sekarang perkaranya baru  1 tersangka yang disidang dan inkrah dengan nomor perkara 158/Pid.B/LH/2022/PN Pgp. “Oleh Kapoldanya perkara tersebut sudah P21 jadi 6 tersangka sisanya akan segera disidang,” sebutnya.

“Kita apresiasi sekali peran masyarakat dalam menginformasikanya kepada kita. Dan ini sudah kita sampaikan, tadi juga Kapoldanya akan membuat laporan tertulis dan akan kita lihat nantinya,” tukasnya.

Duit OTT Dikembalikan

Terpisah Direktur Krimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni, mengatakan OTT yang dilakukan petugas jauh sebelum dirinya menjabat. OTT tersebut pada PT Pelindo dan  petugas kantor Pajak Pratama Bangka di tahun  2018. Namun nilai OTT tersebut tak sampai Rp 1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id