Penyanyi Dangdut Kota Pangkalpinang 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Beraksi di Kost-kosan

Penyanyi Dangdut Kota Pangkalpinang 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Beraksi di Kost-kosan

SJ (20) penyanyi dangdut asal Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi karena setubuhi anak di bawah umur-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - SJ (20), penyanyi dangdut asal Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi karena setubuhi orang anak di bawah umur

Pria asal Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam itu, diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang di kediamannya Selasa (4/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, kasus dugaan persetubuhan tersebut anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 14 Juni 2022.

Aksi bejat penyanyi dangdut tersebut dilakukan di kos-kosan yang ada di Jalan Mustika I Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Bahkan aksi bejat itu dilakukan sebanyak tujuh kali.

"Pelaku kita amankan setelah orang tua korban melapor ke Polres Pangkalpinang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (5/10).

BACA JUGA:Seleksi Jabatan Pemkot Pangkalpinang Dimulai, Peserta Tes Penulisan Makalah

BACA JUGA:Agar Lebih Hidup, Zufriady Minta Pemkot Pangkalpinang Sediakan Lapak UMKM 24 Jam

Menurut AKP Adi Putra, aksi penyanyi dangdut asal Kota Pangkalpinang yang setubuhi anak di bawah umur ini baru diketahui orang tua korban pada bulan Agustus 2022.

Tidak tak terima dengan apa yang sudah di alami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang pada 3 Agustus 2022 lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang mencari keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, setelah berselang satu bulan lebih keberadaan pelaku pun diketahui.

Aparat kepolisian mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Rusunawa Blok D Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Segera Bayar Pajak Jika Tak Mau Kendaraan Dianggap Bodong, Samsat Belitung Mulai Sosialisasi Aturan Baru

BACA JUGA:Pendaftaran Pawai Pembangunan Belitung Mulai Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

"Selanjutnya anggota langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada dirumah orang tuanya. Lalu anggota unit PPA membawa pelaku SJ ke Polres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut," tandas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id