Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89, Ini Daftar Namanya
Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri--Ilustrasi/pexel-Pixabay
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka kasus dugaan investasi bodong PT SMI NET89.
Saat ini kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 dalam tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus investasi NET89 sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:PGSI Belitung Targetkan Juara Umum Kejurda Gulat Senior Babel 2022
BACA JUGA:Babel Paling Terdampak Jika Ekspor Timah Distop, Kementerian ESDM Masih Evaluasi
Berikut daftar nama delapan tersangka kasus investasi bodong PT SMI NET89:
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id