Nyabu, Sopir Truk Ditangkap Buser di Pelabuhan Tanjungpandan

Nyabu, Sopir Truk Ditangkap Buser di Pelabuhan Tanjungpandan

Jajaran Polres Belitung saat menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers, kemarin--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sopir truk berinisial SA alias Hendra (33) yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu ditangkap Buser Satreskrim Polres Belitung di Pelabuhan Tanjungpandan

Dari tangan pria asal Sumatera Utara ini, polisi mengamankan paket sabu sisa pakai seberat 0,34 gram dan alat hisap sabu (bong) yang disimpan di tas tersangka.  Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Belitung.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Buser Satreskrim Polres Belitung. Lalu menginformasikan ke Jajaran Satnarkoba Polres Belitung.

Setelah mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung mendatangi lokasi, Kamis (6/10). Lalu, pihak kepolisian disaksikan sejumlah orang di pelabuhan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Satu Keluarga Pendatang OKI Sumsel jadi Pengedar Narkoba di Beltim, Diringkus di Kecamatan Gantung

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, Ganja Hampir Setengah Kg

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut."Lalu dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Setelah itu dia lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Pinem saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Selasa (11/10).

Menurut Pinem, dari keterangan tersangka kepada penyidik dia mengkonsumsi sabu sejak lama. Namun sempat berhenti. Setelah itu dia kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang pengedar yang ada di Belitung, dengan harga Rp 750 ribu. Untuk transaksi antara tersangka dan pembeli melalui sistem lempar.

"Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan. Khususnya terhadap penjual yang ada di Belitung," ungkap Pinem.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Primer Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Sipir Lapas Tanjungpandan Terjerat Narkoba, Simpan Sabu Dalam Kardus Makanan

BACA JUGA:Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Belitung Gelar Workshop

Sementara itu, Hendra mengakui perbuatannya. Dan membenarkan apa yang diungkapkan polisi saat konferensi pers. Alasan dia mengkonsumsi sabu lantaran agar kuat dan tidak mengantuk saat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: