Pansus DPRD Babel Bakal Usul Perubahan Kawasan Hutan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Izin Hutan Rakyat DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Izin Hutan Rakyat DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur bakal usul Perubahan Kawasan Hutan.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) maupun pemerintah kabupaten diminta untuk meninjau ulang kembali kawasan hutan di wilayah masing-masing.
Adet Mastur menilai, selama ini masyarakat terkendala kawasan hutan untuk mengelola usaha atau meningkatkan ekonomi dari sisi kehutanan, lantaran wilayah yang akan dikelola masuk dalam kawasan hutan.
“Misalnya izin HTI (Hutan Tanaman Industri-red), itu diberikan untuk belasan tahun, dan sampai sekarang nggak ada yang berhasil dikelola, daripada tidak termanfaatkan, lebih baik dikelola masyarakat,” ujar Adet, Selasa (18/10).
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Sayangkan Tertundanya MoU KUA PPAS 2023
Pansus Kehutanan DPRD Babel, menurut dia, akan memanggil Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk meminta data, peta dan luasan kawasan hutan di Babel.
“Rekomendasi melalui proses pemanggilan, kami pengen ada kepastian status hutan, peta dan luasan di Babel, kalau dari data dinas kehutanan luas kawasan hutan di Babel sekitar 39 lebih hampir 40 persen dari luas darat, sehingga jangankan masyarakat pemerintah juga untuk melakukan pengembangan usaha terkendala kawasan hutan,” ulasnya.
Adet berharap, ada pengurangan kawasan hutan supaya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan di daerah. Kawasan hutan ini, menurutnya bisa dialihfungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kalau bisa alih fungsikan menjadi APL atau manfaat lainnya, saat ini banyak kantor pemerintah statusnya dalam kawasan hutan. Kalau bisa ini kita minta diclearkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Gali Potensi Ekonomi, Pansus Pengelolaan Kawasan Hutan DPRD Babel Konsultasi ke DLHK DIY
Menurut dia, pansus DPRD menginginkan, hutan yang selama ini tidak termanfaatkan bisa dikelola oleh masyarakat untuk meningkatkan ekonomi, masyarakat diberikan izin untuk mengelola baik izin hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa atau jasa lingkungan.
“Keinginan kita pertama alih status hutan, kedua kalau tidak bisa merubah statusnya, tolong izinkan masyarakat untuk berusaha. Jika tidak demikian nggak bisa tumbuh kembang ekonomi kita,” pungkas Adet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: