Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Putri saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta. 

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

BACA JUGA:Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: