Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Putri saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: