Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

JI, mantan PPK pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan saat hendak dikirim ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Selasa (1/11)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED) pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung.

Kedua tersangka adalah IS dan JI. IS selaku konsultan pembuatan study kelayakan dan DED pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan. Sedangkan JI mantan PPK pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung telah juga melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum. Karena itu,  tersangka IS dan JI akan segera disidangkan.

Untuk tersangka JI, Kejari Belitung telah menitipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Selasa (1/11) kemarin. Penahahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan persidangan. Sedang tersangka IS masih dirawat di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, Dindikbud Belitung Tidak Kenal Tersangka IS

Sebelumnya, Kejari Belitung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Diduga mereka melakukan Tipikor pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan.

Adapun biaya pembuatan study kelayakan dan DED tersebut bersumber dana dari Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020. Dalam kasus dugaan tersebut, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 134 juta. 

"Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II)," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, Selasa (1/11) kemarin.

Pria yang akrab disapa Anggoro ini menjelaskan, dalam kasus ini JI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, IS merupakan konsultan. Sebelum mereka dititipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, penyidik sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Usai Sudah Pelarian Buronan Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Namun, untuk IS pada bulan September 2022 saat hendak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tidak hadir. Bahkan pihak Kejari Belitung sudah melakukan panggilan sebanyak empat kali.

Lagi-lagi IS tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya IS diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung dengan dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10) lalu.

"Sebelum dibawa ke Belitung tersangka IS terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di RS Adhyaksa Ceger Jakarta. Hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan layak untuk perjalanan udara (naik pesawat)," jelas Anggoro.

"Lalu pada tanggal 29 Oktober 2022, tersangka dibawa ke Belitung. Setelah itu, IS dititipkan di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan, untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: