Pemkab Belitung Launching Aplikasi Srikandi, Sistem Kearsipan Digital

Pemkab Belitung Launching Aplikasi Srikandi, Sistem Kearsipan Digital

Bupati Belitung Sahani Saleh beserta jajaran melaunching aplikasi Srikandi, Selasa (01/11) kemarin--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melaunching aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintergrasi (Srikandi). Srikandi merupakan aplikasi yang memiliki berbagai macam fungsi dalam pengadministrasian tata kelola kearsipan.

Bupati Belitung Sahani Saleh menekan tombol secara seremoni menandai pelaksanaan Srikandi bertempat di ruang rapat Pemkab Belitung, Selasa (01/11) kemarin.

Menurut Bupati Sahani Saleh, kedepan dalam hal administrasi dalam hal kerasipan akan menggunakan digital, tentunya akan memudahkan hal kearsipan nantinya.

"Misalnya biar waktu libur, saya mancing, tapi ada surat yang harus ditanda tangani, jadi saya tinggal buka langsung bisa, biar tidak menunggu jam kerja," kata Sahani Saleh kepada Belitong Ekspres usai Launching Aplikasi Srikandi.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Beltim Masuk Nominasi IKKD 2022

BACA JUGA:Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

Maka kata bupati, kedepan tidak akan lagi menggunakan kertas lagi, karena sudah menggunakan sistem digital. Kemajuan teknologi itu harus dimanfaatkan juga, sehingga semua lapisan harus mengerti digital ini.

Sebab, itu memudahkan, efektif dan efisien, ekonomis serta akuntable, karema ada jejak digital. Jadi semua pegawai di lingkungan ASN, sampai camat, lurah hingga desa harus paham teknologi seperti ini," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini telah membawa dunia memasuki industri 4.0. 

Begitu pula pemanfaatan teknologi mulai diterapkan pada bidang kearsipan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan memulai pengelolaan arsip yang sebelumnya manual ke sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi. 

BACA JUGA:Operasi PETI 2022 di Belitung, 11 Penambang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

"Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE," kata Paryanta.

Menurut Paryanta, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: