Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Tidak Berubah, Ini Penjelasan BKN

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Tidak Berubah, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi: BKN pastikan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 tidak berubah dan tetap sesuai jadwal--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Jadwal penutupan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk formasi guru dipastikan tetap tidak berubah.

Kepastian soal jadwal penutupan pendaftaran seleksi PPPK 2022 formasi guru tersebut disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan jadwal terkait penutupan pendaftaran seleksi PPPK 2022,

Hal itu disampaikan mengingat cukup banyak guru honorer yang berharap agar penutupan pendaftaran PPPK 2022 diundur. Alasannya mereka belum bisa mendaftar karena masalah jaringan dan data yang belum sinkron.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka, Pemprov Babel Sediakan 410 Formasi

BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 2022 Dibuka 9 November, 150 Stand Disediakan Panitia

"Untuk seleksi PPPK 2022 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas, penutupan pendaftaran PPPK guru tanggal 13 November," ujar Deputi Suharmen dilansir dari jpnn.com Minggu (6/11). 

Suharmen juga menegaskan jadwal tersebut tidak bisa dimundurkan. Pasalnya, jika mundur bisa dipastikan seleksi tidak akan bisa dilaksanakan tahun 2022 ini.

Jadwal yang disusun tersebut kata Deputi Suharmen, sangat ketat sehingga tidak mungkin memundurkan lagi. "Jadi, jadwal yang ditetapkan itu sudah sangat-sangat mepet tidak bisa diundur lagi," ujarnya.

Mengenai pemberkasan NIP PPPK yang rencananya dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari 2023 menurut Suharmen, pada prinsipnya BKN sudah siap.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Terbatas, Hanya untuk Honorer dan Formasi Tertentu

BACA JUGA:Wow, Gaji Guru PPPK 2022 Capai Rp 14 Triliun

Mau dilakukan kapan pun bisa karena sistemnya sudah siap. BKN juga akan tertib dengan jadwal yang sudah dikeluarkan. Namun, bukan hanya BKN saja yang harus tertip, tetapi juga instansi terkait termasuk pemerintah daerah. 

"BKN akan siap memproses ketika usulan pemda masuk," tandas Suharmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com