KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

Komisioner KPU Kabupaten Beltim Asrikhah--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur (Beltim) memastikan pembentukan penyelenggara adhoc PPK Kecamatan segera dibuka.

Namun, pendaftaran kali ini berbeda dengan rekrutmen adhoc PPK kecamatan pada pemilu sebelumnya, yaitu penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Anggota KPU Kabupaten Beltim Asrikhah saat ditemui menyatakan tanggal pasti pembentukan adhoc ditingkat Kecamatan masih menunggu regulasi resmi. Hanya saja, pembentukan sudah dirancang dengan timeline antara tanggal 8 hingga 15 November.

"Terkait pendaftaran pembentukan adhoc, tahapan yang akan dilaksanakan pada November ini. Inikan untuk pendaftarannya berbeda dengan pemilu sebelumnya, bedanya dalam tahapan pemilu 2024 kita menggunakan aplikasi yang namanya SIAKBA," ujar Asrikhah, Senin (7/11) kemarin.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

BACA JUGA: 51 Pejabat Fungsional Beltim Dilantik, Dorong Budaya Kerja Inovatif

Dijelaskan Asrikhah, aplikasi SIAKBA sudah dilaunching di Kendari tanggal 22 Oktober lalu. Karena menjadi sesuatu yang baru, maka KPU Belitung Timur bakal mensosialisasikan sesegera mungkin sebelum pendaftaran dibuka.

"Jadi intinya informasi pendaftaran secara online. Untuk pendaftaran ini ada beberapa nanti yang akan kita sosialisasikan ke masyarakat umum dalam waktu dekat. Baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa," terangnya.

Dikatakan Asrikhah, pendaftaran terbuka bagi siapa saja dan diharapkan minat masyarakat juga tinggi. Sebab sebagaimana ketentuan, jumlah pendaftaran setidaknya memenuhi dua kali kebutuhan yaitu 10 orang. 

"Hasil rakor kemarin menyebutkan yang seperti disebutkan pak Sudrajat (KPU RI) tanggal 15 November sudah ada pembentukan pembukaan pendaftaran. Jadi ada yang di draf 16 November, terus dari materi Sekjen tanggal 20 November. Jadi kita masih belum sinkron untuk tanggal kapan tapi kurang lebih di pertengahan bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

BACA JUGA:DPPKBPMD Belitung Dorong Pemdes Optimalkan PADes

Asrikhah mengingatkan calon pendaftar agar kembali memastikan diri tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sebagaimana bisa dicek melalui aplikasi sistem informasi partai politik (sipol).

"Ini perlu diperhatikan, masyarakat juga lebih sampaikan lagi jika mengetahui dan agar lebih proaktif mengecek apakah nama calon pendaftar masuk dalam data sipol," ingat Asrikhah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: