Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun sudah tidak menjual obat sirup sejak (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang-Khanif Lutfi/fin-

BELITONGEKSPRES.CPO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi larang dan cabut izin edar daftar 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi.

Daftar 69 obat sirup yang dilarang edar dari tiga perusahaan tersebut tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.

Dilansir dari fin.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengaku sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga mulai sosialisasikan ke puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual daftar 69 obat sirup dari tiga perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Anak di Beltim Renggut 3 Korban Nyawa, Obat Sirup Jadi Pemicu?

BACA JUGA:Produksi Obat Sirup Berbahaya, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Sedang Diperiksa Polri

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Selasa 8 November 2022.

Dini Anggraeni juga menungkapkan sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang peredarannya tersebut.  "Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang," katanya.

Dia juga menerangkan, bahwa obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.

Obat-obatan tersebut adalah produk jadi atau bukan obat yang racikan atau resep. "Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," jelasnya

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup

BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

Dinkes juga mengimbau masyarakat jika masih menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual, dapat menghubungi puskesmas terdekat. Atau bisa langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial.

"Bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang," tukasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: