BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya

BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya

BPOM menarik dan memusnahkan daftar obat sirup yang Tercemar EG dan DEG sebagai senyawa pemicu gagal ginjal akut pada anak-- (Sutterstock)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Daftar obat sirup yang tercemar Etilena Glikol dan Dietilena Gkikol (EG dan DEG) sebagai senyawa pemicu gagal ginjal akut pada anak dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemusnahan dilakukan BPOM karena produsen obat dan industri farmasi ditemukam menggunakan bahan baku pelarut Propilena Glikol EG dan DEG sebagai senyawa pemicu gagal ginjal akut pada anak tersebut.

Perusahaan industri farmasi obat sirup yang ditemukan tidak memenuhi syarat itu, yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF) yang sebelumnya telah diumumkan.

Dilansir dari jawapos.co, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa pelarut obat sirup itu juga digunakan di beberapa industri farmasi lain.

BACA JUGA:Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Lagi, Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Jadi Tersangka, Langgar Aturan Pembuatan Obat

Ia memaparkan, BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari industri farmasi tersebut, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Dari hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut.

Kepada PT CF dan PT SF, pihak BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

Pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

BACA JUGA:Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

Berikut obat sirup yang produksi PT CF lalu ditarik dan dimusnahkan:

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com