Nasib Sang Kurir Sabu Belitung, Putri Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Nasib Sang Kurir Sabu Belitung, Putri Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Putri saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Putri (40), sang kurir narkoba jenis sabu di Belitung divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 4,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Putusan hukuman berat terhadap Putri sang kurir narkoba di Belitung tersebut, karena tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkotika.

Amar putusan terhadap Putri dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gapak Patanudin di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (10/11).

Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung). Sebelumnya, wanita tomboi ini dituntut Kejari Belitung dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun. Dalam kasus ini, dia terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu di Belitung, sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di hadapan JPU Kejari Belitung dan Penasihat Hukumannya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Gapak Patanudin membacakan putusan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Belitung.

Yakni menyatakan terdakwa Putri bersalah. Yakni sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkoba di Belitung dengan barang bukti kurang lebih sebanyak  438,73 gram narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Putri Terdakwa Narkoba di Belitung, Ngaku Hanya Kurir, Sekali Antar Sabu Rp 50 ribu

Hal yang memberatkan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkoba.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah sah bersalah. Sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 4,5 miliar subsider 2 tahun penjara," kata.

"Dan untuk barang bukti, narkoba jenis sabu-sabu seberat 438,73 gram rampas untuk dimusnahkan. Serta dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tegas Gapak, sambil mengetuk palu hakim.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan haknya. Yakni menerima, banding dan pikir-pikir. JPU Kejari Belitung dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: