Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Tersangka IS dan RI Segera Disidangkan

Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Tersangka IS dan RI Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung saat menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (10/11)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kasus tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, yang menjerat tersangka IS dan RI segera disidangkan.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang, Kamis (10/11) kemarin.

"Benar, kita sudah mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Dalam waktu dekat akan sidang," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro kepada Belitong Ekspres.

Anggoro menjelaskan, sebelumnya IS dan RI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor pada Dindikbud Belitung. Diduga mereka melakukan Tipikor pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan.

BACA JUGA:Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

Dalam kasus dugaan Tipikor pada Dindikbud Belitung tahun anggaran 2020 tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta. JI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindikbud. Sedangkan, IS merupakan konsultan. 

Atas perbuatannya, IS dan JI disangkakan Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, Dindikbud Belitung Tidak Kenal Tersangka IS

Sebelum berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, JI telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan. Sedangkan IS masih dirawat di RSUD dr H Marsidi Judono. Namun sekarang, dia sudah menjadi tahanan kota.

"Sekarang statusnya masih tahanan kota. Karena penyakit yang dia diderita. Untuk selanjutnya nanti kita akan serahkan masalah ini ke Pengadilan Tipikor, apakah dia akan ditahan atau tetap menjadi tahanan kota," jelas Anggoro.

Untuk mengantisipasi agar IS tidak kabur seperti pada saat ia ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Belitung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan PT Angkasa Pura Bandara H.AS Hanandjoeddin.

"Beberapa waktu lalu Tim Kejagung dan Kejari Belitung, mengamankan IS di kediamannya yang ada di Bandung. Lantaran dia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami mengeluarkan surat DPO," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: