DPRD Belitung Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Batas Desa

DPRD Belitung Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Batas Desa

Penandatanganan berita acara pengesahan tiga Raperda menjadi Perda usai rapat paripurna di DPRD Belitung --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - DPRD Kabupaten Belitung sahkan tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat Paripurna VI masa persidangan I Tahun 2022-2023, Jumat (11/11).

Ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penetapan Batas Desa, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir tujuh fraksi itu, DPRD Belitung sepakat dengan pengambilan keputusan terhadap pengesahan tiga Raperda tersebut.

Rapat dihadiri oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh, Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya, Ketua DPRD Belitung Ansori beserta anggota serta para jajaran Forkopimda di lingkungan Pemkab Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Anggaran PJU Minim, Budy Prastiyo Dorong Belitung Terang Benderang

BACA JUGA:Percepatan Masalah Batas Desa Belitung, DPPKBPMD Belitung Gelar Koordinasi, Wajib Selesai Tahun Ini

Sebelum dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda menjadi Perda tersebut, masing-masing panitia membacakan hasil laporannya. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Belitung, yang menyepakati pengesahan ketiga Rapaerda itu.

Ketua DPRD Belitung mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga ketiga Raperda tersebut bisa disahkan pada rapat paripurna tersebut.

"Sebelumnya memang sempat ditunda pengesahan tiga Raperda ini karena belum mendapatkan finalisasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ansori kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Zakat Berupa Bantuan Modal Pelaku UMKM, Total Rp 50 Juta

BACA JUGA:Akibat Terobos Lampu Merah Kampung Ujung, Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan

Oleh sebab itu, Politisi PDI Perjuangan Ansori berharap, dengan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh jajaran eksekutif.

"Terutama menyangkut soal penetapan batas desa, semoga dengan adanya Perda ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin," kata Ansori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: