Rudi Hartono Sebut Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan Sangat Penting

Rudi Hartono Sebut Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan Sangat Penting

Foto bersama aggota Komisi III DPRD Provinsi Babel Rudi Hartono sosialisasi Penyebarluasan Perda No 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan kesehatan hewan-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Rudi Hartono sosialisasikan Perda No 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan kesehatan hewan, di SW Cafe dan Resto Tanjungpandan, Sabtu (12/11)

"Penyebarluasan Perda Babel Nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan kesehatan hewan ini saya nilai sangat penting," ujar politisi senior Partai Demokrat Rudi Hartono kepada Belitong Ekspres usai sosialisasi.

Sebab menurutnya, selain sebagai produk hukum daerah di dalam Perda Babel tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan dan kesehatan hewan mulai dari input hingga outputnya.

"Bagaimana diatur supaya hewan ternak tetap sehat, kemudian para petani bisa berternak dengan baik, ada juga penyuluhan, pendampingan, pembibitan sampai ke outputnya," jelas Rudi Hartono.

BACA JUGA:DPRD Belitung Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Batas Desa

Rudi Hartono menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi Perda ini beberapa masyarakat wilayah Belitung menyampaikan keluhan mereka. Terutama soal pakan ternak dan juga harga bibit.

"Untuk di daerah kita (Belitung) memang masih sebatas berternak unggas. Belum ada peternakan berskala besar seperti sapi, bibit juga masih di datangkan dari luar pulau," katanya.

Oleh sebab itu, Rudi Hartono mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait untuk memberikan bimbingan teknis kepada para petani dan peternak dalam pembuatan pakan.

BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Zakat Berupa Bantuan Modal Pelaku UMKM, Total Rp 50 Juta

"Sehingga biaya produksi bisa sedikit di tekan dan kami sangat mendorong hal tersebut agar petani dan peternak kita bisa sejahtera," pungkas politisi Demokrat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: