Tersangka Pidana Lingkungan di Desa Sukamandi, Rigo Cs Kembali Melawan Gugat Gakkum KLHK
Penasihat Hukum Cahya Wiguna beserta tersangka Sardoni Cs, usai memenangkan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan bulan April 2022-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rigo Cs, tersangka dugaan kasus tindak pidana bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur (Beltim) kembali melawan.
Gugatan Praperadilan dilayangkan, setelah dia beserta dua rekannya yakni Sardoni dan Rizal kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh Gakkum KLHK, Rigo Cs ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal atau kasus tindak pidana bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Sukamandi.
"Kita sudah daftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis pekan lalu," kata Penasihat Hukum Rigo Cs, Cahya Wiguna (Gugun) kepada Belitong Ekspres, Minggu (13/11) kemarin.
BACA JUGA:Penambang DAS Manggar Melawan, Sardoni Dkk Gugat Ditjen Gakkum
BACA JUGA:3 Penambang di Damar Kembali Jadi Tersangka, DPO Ditjen Gakkum KLHK, Ini Kata Penasihat Hukum
Cahya Wiguna menjelaskan, sebelumnya pada Maret 2022 Rigo, Sardoni dan Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK. Setelah itu, Rigo Cs melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, hingga akhirnya mereka menang.
Setelah bebas, tepatnya pada bulan Mei 2022 lalu, mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pihak Dirjen Gakkum KLHK mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), kepada Rigo Cs.
"Saat ini yang masih ditahan yakni Rigo. Sedangkan Rizal dan Sardoni masih DPO. Rigo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta," jelasnya.
Pria yang akrab Gugun mengungkapkan, gugatan dilakukan lantaran penetapan tersangka dari Gakkum KLHK terhadap Rigo tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Tersangka Penambangan DAS Manggar Bebas, Menangkan Praperadilan
Selain itu, sampai saat ini hampir tiga bulan Rigo ditahan, Penyidik Gakkum KLHK, belum mampu untuk menyelesaikan penyidikan P-21 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim, untuk kembali membebaskan Rigo dari penetapan tersangka. Dan memulihkan nama baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh penasihat hukum, Rigo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: