Soal Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tunggu Gelar Perkara

Soal Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tunggu Gelar Perkara

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) didampingi Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan perihal penyelidikan kasus kematian pasien gangguan ginjal akibat keracuna-- (ANTARA/Andi Firdaus)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak belum juga diumumkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Soal penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, penyidik bedalih masih menunggu proses gelar perkara untuk menaikan status hukum.

’’Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Senin (14/11).

Dijelaskan, Brigjen Pol Pipit Rismanto sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Termasuk 4 orang pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

’’Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa ngapain aja,” jelas Pipit Rismanto.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar obat-obatan yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Penelitian BPOM terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), menyebutkan 5 brand atau merek obat tersebut.

Akan tetapi, sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyebutkan ada 15 dari 18 obat yang diteliti dikaitkan dengan ginjal akut.

BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Anak di Beltim Renggut 3 Korban Nyawa, Obat Sirup Jadi Pemicu?

BACA JUGA:Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Indonesia Hari Ini, Menkes: Akan Diberikan Gratis

Sedikitnya ada 5 merek obat sirop yang diumumkan BPOM dan sedang diteliti karena mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com